A-SEC Blog
Want to Contribute? Check our terms.

Identitas Kependudukan Digital, akankah lebih aman dari E-KTP?

Identitas Kependudukan Digital, akankah lebih aman dari E-KTP?

Terdapat polemik mengenai identitas kependudukan dengan semaraknya kebocoran data pribadi satu dekade terakhir ini. Kartu Tanda Kependudukan Elektronik yang menjadi pembaharuan kartu tanda kependudukan dengan asumsi agar tidak dapat digandakan secara sembarangan, karena sudah dilengkapi dengan chip berisi rekaman elektronik dilansir dari (PERPRES 67 Tahun 2011, Pasal 10 A). 

KTP itu apa sih?

Animasi Kartu Tanda Penduduk Indonesia
Animated KTP / kabar24.bisnis.com

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negara sebagai bukti legalitas identitas mereka. KTP mengandung informasi penting seperti nama, nomor identitas, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta tanda tangan pemiliknya. KTP digunakan untuk berbagai keperluan seperti mengakses layanan pemerintah, berpartisipasi dalam pemilihan umum, membuka rekening bank, dan melakukan transaksi resmi lainnya (menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan).

Tetapi, pada tahun 2009 terdapat upgrade terkait KTP menjadi KTP-el yaitu KTP elektronik, alasan utama perubahan ini. Berikut adalah beberapa alasan tersebut beserta sumber referensi yang valid:

Peralihan ke kartu elektronik dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan keamanan dan menjamin keabsahan identitas seseorang sebagai pemegang KTP. Kartu ini berisi chip elektronik yang tertanam, yang menampung data biometrik dan rincian pribadi seseorang, sehingga membuatnya jauh lebih sulit untuk dipalsukan atau disalahgunakan.

Dalam paparan berjudul “Perkembangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Indonesia” yang ditulis oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, terlihat adanya transisi mendalam menuju kartu elektronik dijelaskan. Karya penting ini dengan cermat mengkaji berbagai peningkatan keamanan yang menyertai perkembangan revolusioner ini. Karena pada tahun 2009, teknologi mengalami kemajuan yang menjadikannya lebih rumit dan mudah diakses. Pemerintah Indonesia, yang menyadari potensi teknologi ini, dengan memanfaatkan teknologi tersebut untuk meningkatkan efektivitas administrasi kependudukan dan memberikan layanan terbaik. Penerapan KTP elektronik pada tahun 2009 memperkuat keamanan identitas warga negara Indonesia dan layanan administrasi kependudukan.

Rencana pergantian E-KTP menjadi IKD.

Foto aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital / sukabumikab.go.id

Pemerintah Indonesia telah menerapkan langkah-langkah untuk mengganti KTP elektronik fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Penggantian ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat keamanan dan ketergantungan identitas penduduk. Penggantian bertahap e-KTP fisik dengan IKD akan dimulai pada tahun 2023, sehingga menciptakan transformasi yang dinamis. Langkah awal yang dilakukan pemerintah adalah memprioritaskan pengaktifan IKD bagi warga yang sudah memiliki fisik e-KTP, sehingga memberikan rasa efisiensi dan modernitas. Proses aktivasi ini dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh dengan mudah di PlayStore. Setelah aktivasi IKD selesai dengan cermat, pemerintah akan memulai penghapusan e-KTP berwujud secara bertahap, selangkah demi selangkah, berdasarkan aksesibilitas formulir e-KTP. Rancangan rencana pergantian e-KTP menjadi IKD ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan KTP-el, serta Pemanfaatan Identitas Digital. 

Akun resmi KOMINFO mengunggah terkait Identitas Kependudukan Digital, namun kini dihapus

“Sayonara e-KTP, selamat datang IKD. Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023,” Berdasarkan postingan di akun resmi KOMINFO pada Rabu, 7 Desember 2023, konten yang diunggah tersebut sayangnya telah dihapus dan saat ini tidak dapat diakses di akun resmi Instagram @kemenkominfo.

Postingan Instagram Kominfo
Postingan akun resmi KOMINFO tentang IKD

Penggantian e-KTP fisik dengan IKD juga memiliki beberapa kontra, antara lain: 

  1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, karena masyarakat tidak perlu lagi membawa e-KTP fisik ke berbagai instansi pelayanan.
  2. Meningkatkan keamanan dan keandalan identitas penduduk, karena IKD menggunakan teknologi digital yang lebih canggih.

Penggantian e-KTP fisik dengan IKD juga memiliki beberapa kontra, antara lain:

  1. Masih ada sebagian penduduk yang belum memiliki smartphone.
  2. Masih ada sebagian penduduk yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.
  3. Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan penyuluhan langsung kepada masyarakat.
  4. Pemerintah juga akan memberikan bantuan berupa smartphone kepada penduduk yang belum memiliki smartphone. Bantuan ini akan diberikan secara bertahap, sesuai dengan ketersediaan anggaran. 
  5. Masih ada masyarakat yang ragu terkait integritas data digital, mengingat beberapa tahun ini terdapat kebocoran data digital 

Kesimpulan

Penggantian e-KTP fisik dengan IKD merupakan langkah krusial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjamin keamanan identitas warga. Pemerintah akan mengerahkan upaya yang sungguh-sungguh untuk mengatasi tantangan yang ada, guna memastikan transisi yang lancar dan sukses.

Penulis : Arya Satya Saputra